Tersangka Bersama Barang Bukti |
Okewla - Seseorang masyarakat Binjai, Sumatera Utara bernama samaran DS alias CI( 47 th) membuka perjudian togel hadiah terbesar dan slot online gacor RTP Tertinggi di Palu. DS telah beroperasi semenjak 2018 kemudian.
Aksi wanita paruh baya ini terendus polisi. Ia ditangkap oleh regu subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu( 16/ 1/ 2021) yang kemudian.
Tidak hanya DS, Polda Sulteng pula menangkap 8 pelakon lain yang ialah kaki tangan DS Okewla.
Penangkapan DS alias CI dicoba subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng di Kontrakannya di Jalur Sintuwu Kel. Tondo Kec. Palu Timur. Polisi menerima data dari warga hendak terdapatnya praktek judi online.
Kedudukan dari 8 pelakon yang ikut menolong judi online togel hadiah terbesar beserta slot online gacor RTP Tertinggi. Sedangkan DS selaku pengepul yang melayani para pemasang yang dicoba secara online, melaksanakan rekap no togel hadiah terbesar, mengirimkan rekap, sehabis rekap terkumpul setelah itu difoto serta dikirim ke terdakwa DS alias CI
" Ada pula keberuntungan yang diperoleh pemasang togel, pas 2 angka Rp 1. 000 hingga hendak menemukan Rp 60. 000- Rp 65. 000, pas 3 angka Rp 1. 000, hendak memperoleh Rp 400. 000 serta pas 4 angka Rp 1. 000 hingga hendak menemukan Rp 2. 500. 000, sebaliknya pemasangan shio minimun Rp 1. 000 menemukan Rp 10.000," ujar Didik Supranoto yang didampingi Afrisal pada hari kamis (28/1). Okewla
Didik mengatakan pembayaran kepada pemenang pula dicoba secara transfer. Demikian pula pemasangan yang dicoba oleh masyarakat
" Judi togel hadiah terbesar yang dikelola oleh DS alias CI menjajaki putaran judi online dari Sydney Australia, Singapore serta Hongkong," ucap Didik.
Hasil pengecekan swab Covid- 19, 2 terdakwa tercantum DS dinyatakan positif Covid- 19. Para terdakwa hendak menempuh perawatan di Rumah sakit Bhayangkara Palu. Serta terdakwa lain ditahan di Rutan Polda Sulteng Okewla.
Terhadap para terdakwa, penyidik menjerat sebagaimana pasal 27 ayat( 2) Jo. pasal 45 ayat( 2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang pergantian atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang data serta transaksi elektronik serta ataupun Pasal 303 ayat( 1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp1 Miliyar.
No comments:
Post a Comment